Jakarta, AKtual.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta Mendagri untuk tidak membatalkan peraturan daerah (Perda) secara sepihak, meski pembatalan itu merupakan hak pemerintah pusat.
“Pemerintah dalam era Otonomi Daerah itu perlu bersikap hati-hati, karena itu perlu ada forum antara Mendagri dan pemerintah daerah terkait perda bermasalah,” kata Ketua Kelompok DPD di MPR Prof Dr John Pieris SH MH, di Surabaya, Sabtu (18/6).
Ia menjelaskan, forum bersama antara Mendagri-pemerintah daerah itu perlu ada untuk menjelaskan visi pemerintah tentang perda.
“Untuk perda yang sudah terlanjur perlu ada surat Mendagri yang mengungkap argumentasi dibalik pembatalannya, tapi kedepan perlu ada forum bersama terlebih dulu sebelum pembatalan itu,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua Pusat Studi Konstitusi & Ketatapemerintahan (PSKK) FH Unair Surabaya M Syaiful Aris SH MH LLM, menjelaskan pembatalan perda itu bisa dilakukan dengan dua cara yakni executive review dan judicial review.
“Executive review itu merupakan kewenangan Mendagri sebagai pengawas perda, namun Mendagri perlu meniru cara judicial review yang dilakukan MA atau MK dengan mendengar pihak terlapor dan pelapor,” katanya.
Menurut dia, indikator pembatalan perda itu merujuk pada dua hal yakni bertentangan dengan per-UU diatasnya dan bertentangan dengan kepentingan umum.
“Namun, pemerintah daerah tetap perlu mengetahui argumentasi pembatalannya dan diberi kesempatan menanggapi argumentasi itu, karena otonomi daerah itu memungkinkan kekhususan pada setiap daerah sebagai pengecualian,” katanya.
Apalagi, perda itu dirumuskan daerah dengan waktu yang tidak sebentar dan memerlukan biaya atau anggaran yang tidak sedikit, sehingga pembatalan yang sepihak akan justru membuat kebijakan daerah menjadi mubazir.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara