Wakil Ketua DPR RI Korpolkam Fadli Zon (Dok DPR)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Korpolkam Fadli Zon membuka acara Diskusi Solusi Nasional dengan tema Quo Vadis RUU KUHP dan KUHAP di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7). Diskusi Nasional yang diselenggarakan DPR RI tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti pembahasan tentang Revisi RUU KUHP dan KUHAP.

Revisi KUHP dan KUHAP dipandang beberapa pihak sudah sangat mendesak untuk dipercepat pembahasannya. Banyaknya tumpang tindih peraturan dan perundangan menjadi salah satu alasan mendasar yang ditengarai hanya dapat diselesaikan dalam RUU KUHP dan KUHAP.

Untuk mempercepat proses pembahasan, Fadli menyatakan agar pemerintah melakukan konsolidasi Pengaturan Tindak Pidana Khusus dalam RUU KUHP bersama KPK, BNN dan seluruh lembaga terkait.

“Mengingat KUHP&KUHAP adalah dasar hukum negara yang sangat penting, maka pasal-pasalnya harus sedetil mungkin, agar tidak terjadi penafsiran bebas oleh aparat di lapangan” ujar Fadli.

Dalam perkembangannya, polemik dalam pembahasan RUU ini dapat diklasifikasikan pada dua aspek, yaitu aspek teknis dan aspek substantive. Aspek substantif menjadi urgensi bagi RUU KUHP dan KUHAP.

Ia juga menyampaikan bahwa sejauh ini aspek substantif terkait dengan materi di dalam pasal RUU masih menjadi perdebatan. Misalnya bagaimana pengaturan perihal Tindak Pidana Khusus diatur di dalam RUU KUHP&KUHAP, terkait asas legalitas dalam pasal 2 RUU KUHP, pidana mati, penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, Penyebaran kebencian terhadap pemerintah, dan beberapa pasal yang menimbulkan perdebatan lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby