“Pasal-pasal pidana lainnya yang dianggap khusus seperti Korupsi, Terorisme, dan Narkotika harus segera dibahas dengan melakukan konsolidasi Pengaturan Tindak Pidana Khusus dalam RKUHP bersama KPK, BNN dan seluruh lembaga terkait,” katanya.
Fadli menyatakan, pembahasan RUU KUHP ditargetkan akan selesai pada periode ini, namun dengan catatan harus ada komitmen kuat dari beberapa pihak. “Harus ada kerjasama antara DPR dan Pemerintah untuk membahas secara bersama-sama dan menampung berbagai masukan sekaligus menyamakan presepsi,” ungkap politisi F-Gerindra itu.
Fadli berharap, acara diskusi tersebut dapat membawa point-point penting bagi revisi KUHP dan KUHAP. Hadir sebagai narasumber lainnya pada acara itu yakni Wakil Ketua DPR RI Korkestra Fahri Hamzah, Ketua Panja RUU KUHP dan KUHAP DPR RI Benny K. Harman, Ketua Asosiasi Hukum Pidana KUHP dan KUHAP Profesor Andi Hamzah, Pakar Hukum Pidana Profesor Syaiful Bakhri, dan DR. Eva Achjani Zulfa.
Laporan: Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby