Bogor, Aktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyatakan perlunya pembentukan tim pengawas tenaga kerja asing (TKA) dengan format baru dan fungsi maupun tugasnya.
“Untuk saat ini yang tercatat di Kota maupun Kabupaten Bogor ada 200 TKA, tetapi itu masih banyak yang belum terdaftar. Sehingga membuat dilema bagi masyarakat setempat tentang kepedulian pemerintah daerah ataupun pusat,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Egi Gunadhi Wibhawa di Cibinong, Selasa (29/5).
Menurut dia dalam upaya tersebut harus ada perombakan struktural dimana tim pengawas yang lama terganti dengan baru. Selain itu setiap perusahaan juga harus menyerahkan data karyawan secara keseluruhan.
Namun bila ada karyawan baru maka perusahaan tersebut harus segera melaporkan ke Tim TKA. Itu tidak hanya karyawan lokal semata tetapi juga tenaga kerja asingnya. Dengan adanya upaya tersebut maka akan ada sistem baru guna melakukan penindakan bila adanya karyawan asing yang tidak melakukan pelaporan secara berkala.
Ini salah satu cara guna menekan angka tenaga kerja asing yang dimana perusahaan swasta memperkerjakan. Selain itu dari penelusuran Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor sering kali mendapatkan informasi penggunaan TKA karena dapat dibayar murah untuk upahnya.