“Itu sudah tidak benar, dimana perusahaan swasta seharusnya bisa mematuhi aturan yang ada pada daerah setempat. Dan seharusnya pemanfaatan karyawan lokal harus lebih banyak,” katanya.
Dia menambahkan dalam hal ini seharusnya setiap perusahaan dapat menampung 30 persen karyawan lokal, 50 persen dari luar daerah lainnya, 20 persen tenaga kerja asing. Bila setiap perusahaan memberlakukan hal tersebut tentunya angka pengangguran angka terus mengalami penurunan. Hal itu dapat terlihat dari data pengangguran tahunan dimana pada Dinas Tenaga Kerja terus mengalami peningkatan.
Tetapi komitmen perusahaan harus ada dimana sebagai sumber masalah utama terkait peningkatan kinerja karyawan lokal. Pasalnya dalam hal ini pada Provinsi Jawa Barat terdapat puluh ribuan perusahaan bertskala internasional maupun nasional berdiri.
“Dan itu diperkirakan dapat menampung jutaan karyawan, tentunya dengan adanya pengangguran yang ada dapat dipekerjakan pada perusahaan tersebut. Namun dalam upaya tersebut pengusaha juga tidak boleh membelok dari aturan pengupahan,” katanya.