Mewujudkan negara maritim Indonesia. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Indonesia sebagai negara kepulauan dengan dua pertiga dari wilayah Indonesia adalah lautan yang memiliki sumber daya termasuk sumber daya energi terkandung di dalamnya belum dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan negara.

Berdasarkan data Satuan Kerja Khusus Migas menyebutkan bahwa ekspolrasi dan ekploitasi minyak dan gas di kawasan laut atau off shore masih berada di kisaran 40 persen. Kecenderungan investasi Migas semakin kearah off shore, dengan pergeseran dari wilayah barat Indonesia ke wilayah timur Indonesia.

Dengan kecenderungan investasi di sektor migas dari darat ke laut, maka akan membutuhkan investasi yang semakin tinggi, penggunaan teknologi semakin cangih serta kebutuhan kehandalan sumber daya manusia. Peningkatan teknologi bagi eksplorasi dan eksploitasi migas lepas pantai sekarang ini juga mampu menjawab tantangan itu. Pemindahan lokasi dari daratan ke lepas pantai juga akan semakin meningkatkan resiko investasi.

Akan tetapi, dalam kenyataanya eksplorasi di sektor migas ini telah mengalami penurunan dalam produksi minyak Indonesia menjadi 800 barrel perhari dari kebutuhnan yang mencapai 1.600 barrel perhari. Hal ini disebabkan tumpang tindihnya regulasi, manajemen yang lemah dari pemerintah, birokrasi yang berlebihan, kerangka peraturan yang tidak jelas serta ketidakjelasan hukum mengenai kontrak. Hal ini menyebabkan iklim investasi yang tidak menarik bagi para investor, terutama bila melibatkan investasi jangka panjang yang mahal.

Dalam distertasi doktornya, DR Captain Win Paudji Pamularso menemukan problem seputar ketidakjelasan hukum terkait, belum adanya pengaturan hukum maritim bagi eksplorasi dan ekploitasi Migas di luar laut territorial, baik di zona ekonomi ekslusif maupun di landas kontinen Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu