fintech (istimewa)
fintech (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Munculnya banyak perusahaan baru (start up company) di bidang financial technology (fintech) memang perlu diwaspadai. Pasalnya, jika tak diatur akan menimbulkan risiko baru, bahkan bisa menciptakan krisis keuangan, padahal bukan berasal dari sektor perbankan.

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengintensifkan upaya pengaturan dan pengawasan industri keuangan berbasis fintech, agar kehadiran fintech tidak menciptakan risiko baru.

“Kami menginginkan agar sektor perbankan dan fintech sendiri bisa tumbuh bersama, sehingga tidak ada yang saling terganggu,” kata Kepala Departemen Learning and Assessment OJK, Toto Zurianto di Jakarta, Rabu (2/11).

Apalagi, kata dia, Presiden Joko Widodo juga sudah meminta agar OJK segera mengatur dan mengawasi keberadaan dan perkembangan fintech di industri jasa keuangan nasional.

Meski begitu, ujar Toto, hingga kini kajian mengenai pemberlakuan regulasi dan mekanisme pengawasan fintech sudah berada pada tahap pembahasan di tingkat OJK dan pemerintah.

“Kami intensif komunikasi dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Komunikasi dan Informasi. Komunikasi itu sudah berjalan,” tegasnya.

Pengawasan intensif ini penting agar jangan sampai keberadaan industri keuangan yang baru dalam bentuk fintech ini pertumbuhannya mengganggu industri perbankan.

“Makanya, kami atur secara berimbang. Di satu sisi perbankan tetap bertumbuh, tapi juga tidak mematikan fintech,” ungkapnya.

Dengan pertumbuhan fintech yang kian masif, memang perlu ada skema pengawasan yang tepat.

“Semangatnya begitu (tak mematikan industrinya). Akan tetapi, kita dari OJK juga tak mau tiba-tiba ada krisis keuangan bukan karena dari industri jasa keuangan, malah datang dari fintech,” cetusnya.

Untuk itu, saat ini salah satu fokus utama kerja OJK terkait dengan langkah-langkah mengatur dan mengawasi perusahaan yang menjalankan fungsi intermediasi berbasis fintech tersebut.

“Bahkan, pada 2017 mendatang, kami akan lebih concern lagi terhadap keberadaan fintech,” tandas Toto.

Dia menambahkan, peningkatan kompetensi SDM terkait pengaturan dan pengawasan fintech adalah mutlak bagi OJK. Pasalnya, jelas dia, sistem keuangan nasional sudah terintegrasi dengan sistem global yang nyaris tidak terbatas.

“Harus ada penguatan SDM maupun integrasi data dan supervisi yang kuat,” pungkas dia.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan