Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Pansus RUU tentang Kewirausahaan Nasional DPR RI Wahyu Sanjaya menegaskan bahwa perlu dibuat terobosan regulasi terkait munculnya para wirausahawan pemula yang belum memiliki KTP, karena usianya relatif muda.
Hal ini diperlukan untuk mengurus birokrasi perijinan para wirausahawan pemula, yang saat ini cukup marak seiring berkembangnya bisnis online.
“Bagaimana wirausahawan pemula yang belum cukup umur ini akan menerbitkan ijin usaha, sementara usianya masih SMP dan SMA yang belum punya KTP,” ujar Wahyu saat Tim Kunjungan Spesifik berdialog dengan Pemerintah Daerah dan SKPD Sumatera Selatan di Kantor Gubernur Sumsel, Palembang, Senin (12/2).
Politisi Demokrat ini juga berharap agar kelak RUU Kewirausahaan Nasional mampu mengakomodir berbagai regulasi yang sudah ada di tingkat daerah, untuk disederhanakan agar bisa diimplementasikan di daerah dan mendorong tumbuhnya iklim wirausaha nasional yang kreatif dan inovatif.
“Regulasi di daerah semestinya memberi ruang seluas-luasnya untuk tumbuh kembangnya para wirausahawan pemula, jangan dihambat apalagi dipersulit dengan birokrasi yang rumit,” pinta Wahyu.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara