Legislator dapil Sumatera Selatan ini juga berharap masukan dari kalangan pemerintah daerah, asosiasi pengusaha dan juga dinas-dinas terkait mengenai definisi kewirausahaan dalam RUU ini apakah harus berjenis usaha baru atau termasuk jenis usaha yang sudah ada.
“Perlu dipikirkan juga aturan perbankan yaitu adanya kewajiban BI checking bagi para usaha kecil yang perlu pinjaman. Bagaimana agar aturan ini ke depannya tidak menghambat wirausahawan nasional dalam mendapatkan dukungan pendanaan dari perbankan,” imbuh Wahyu.
Sementara, Kepala Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Rizali memberi masukan maraknya jual-beli online yang belum dikenakan pajak, tidak perlu sewa tempat (toko) sehingga ini perlu diatur karena negara butuh pajak untuk pembangunan.
Namun pihaknya sepakat bahwa UMKM butuh proteksi, agar pengusaha besar ritel (minimarket) tidak beroperasi sampai ke pelosok sehingga pedagang kecil tersingkirkan. “Amerika saja negara liberal tapi masih mengenal adanya proteksi,” imbuhnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara