Jakarta, Aktual.co — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan bahwa banyaknya persepsi negatif tentang kinerja lembaga perwakilan menjadikan perlu adanya pengaturan Undang undang tentang etika lembaga tersebut.
“Sederet ketidakpercayaan masyarakat atas buruknya kinerja anggota lembaga perwakilan, ditambah lagi dengan lemahnya aturan hukum, membuat kredibilitas lembaga ini menurun, dan ini harus dihentikan,” kata ketua tim MKD, Surahman Hidayat, di Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (11/6).
Lembaga perwakilan baik di pusat maupun daerah, dituntut memiliki etika dalam wujud pelaksanaan mengemban amanah rakyat, dan untuk itu diperlukan sebuah aturan yang jelas dan mengikat, ujarnya.
Surahman menerangkan, lebih lanjut MKD merupakan institusi di lembaga perwakilan yang berfungsi mengawasi kinerja anggota lembaga perwakilan.
Mulai dari pelaksanaan pengawasan fungsi, tugas, hingga wewenang anggota lembaga perwakilan, tujuannya untuk mewujudkan lembaga yang baik, bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, sambungnya.
“Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD tidak memberikan kejelasan terkait kode etik lembaga,” imbuhnya.
Oleh karena itu, tambahnya, diperlukan sebuah terobosan legislasi baru yang berpayung hukum dalam mengatur etika tembaga perwakilan, yang selama ini masih sebatas tataran hukum internal lembaga.
“Melalui FGD ini, kami dapat menemukan masukkan dan pandangan dari akademisi, dalam melihat sejauh mana urgensi penegakkan kode etik kedewanan ini.”
Artikel ini ditulis oleh: