Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menegaskan bahwa penanganan perluasan pidana dalam RUU KUHP terhadap para pelaku LGBT bukan diartikan melakukan penangkapan secara umum. Melainkan, pidana bisa dikenakan ketika para pelaku LGBT melakukan tindakan asusila yang sudah ada didalam norma-norma hukum pidana.
“Penanganan pidana terhadap LGBT, bukan berarti mereka yang LGBT kita tangkap-tangkapi kemudian dipenjara. Melainkan, kalau dia melakukan dalam kategori perzinahan, pencabulan, maupun pornografi (sesama jenis,red),” kata Arsul dalam kegiatan refleksi akhir tahun Fraksi PPP, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (28/12).
Hal itu terkait dengan langkah fraksi ka’bah yang pada tahun 2018 untuk mendorong norma soal LGBT masuk dalam KUHP, bahkan, fraksi akan mendorong dilahirkannya rancangan undang-undang (RUU) antiLGBT.
Masih dikatakan Arsul, dalam perluasan terhadap norma hukum pidana yang sudah ada, ketika adanya pelanggaran di sana, maka dapat dilakukan proses hukum.
“Mohon maaf, seperti dalam KUHP itu dikatakan, tindakan pemerkosaan adalah masuknya alat kelamin laki-laki ke kelamin perempuan dengan cara dipaksa. Nah, dalam perluasan (norma) nya, tidak hanya dilakukan kepada kelamin perempuan saja, tapi pada benda dibelakang kita (anal) bisa dikenakan pidana,” papar sekertaris jenderal (Sekjen) DPP PPP sembari berkelakar kalau perempuan dengan perempuan ini yang masih bingung.
“Intinya adalah bukan karena ‘dia’ LGBT, lantas kemudian dipidana, dan ini yang berkembang di masyarakat,” pungkasnya.
(Reporter: Novrizal)
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Eka