Jakarta, Aktual.co — Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Massdes Arouffy mengatakan, apabila peraturan waktu kebijakan larangan roda dua dirubah atau diperpanjang wilayahnya, maka gubernur harus merubah terlebih dahulu Peraturan Gubernur No 195 Tahun 2014. 
Sebab, didalamnya terdapa peraturan mengenai waktu dan kebijakan larangan tersebut.
“Kalau mau dikaji ulang kami harus duduk bareng dengan polisi dan pak gubernur,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (23/1). 
Menurutnya sejauh ini kawasan larangan roda dua di MH Thmarin hingga Merdeka Barat cukup tertib. Karena kata Massdes bukan hanya kendaraan roda empat, para pejalan kaki pun ikut merasakannya manfaatnya. 
“65 persen yang melintasi jalur MH Thamrin itukan sepeda motor. Mereka terbagi dua melalui sisi jalur alternatif sisi barat, Abdul Muis dan sisi Timur Jalan Agus Salim,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid