Jakarta, Aktual.com — Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik M. Pratama mengaku terkejut dengan munculnya 1 pasal dalam Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan DPR RI melalui sidang Paripurna, beberapa waktu lalu.
Hal itu mengenai frasa Pasal 9 dan 22 b UU Pilkada, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharuskan berkonsultasi dengan DPR saat menyusun peraturan teknis tentang pilkada.
“Kami kaget sebetulnya dari proses revisi UU ini, padahal awalnya kami menduga revisi terkait hanya ada pencalonan, pemilih, penegakan hukum sitem pemilu, diakhir dalam paripurna kemarin ada 1 pasal yang menarik kemudian menjadi polemik hari ini terhadap pasal konsultasi,” kata Heroik dalam acara diskusi, di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6).
Lebih lanjut, ketika ditanyakan apakah ketentuan tersebut memang sudah terlihat dalam pengajuan naskah akademik atau justru muncul ditikungan terakhir?. Heroik enggan membenarkan.
“Ya boleh dibilang (muncul di tikungan akhir) tapi kita bisa tanyakan ke pak Lukman (Wakil Ketua Komisi II DPR RI). Kami masih melakukan kajian dan belum menyimpulkan untuk melakukan judicial review, melainkan masih melakukan kajian (terhadap UU Pilkada) itu,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Arbie Marwan