Jakarta, Aktual.com – Lembaga Perkumpulan untuk Demokrasi dan Pemilu (Perludem) mengajak seluruh elemen bangsa mewujudkan rekonsiliasi bangsa yang konstruktif pascaputusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2019.
“Pascaputusan MK, semua pihak dan seluruh elemen bangsa harus bergeser ke agenda yang jauh lebih penting, yakni rekonsiliasi bangsa dan memikirkan keberlangsungan kehidupan dan pembangunan negara ke depan,” ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Jumat (28/6).
Ia mengatakan bahwa tahapan panjang Pemilu Presiden 2019 sudah mendekati akhir. Setelah menjalani lima kali pemeriksaan persidangan, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perselisihan hasil pilpres pada tanggal 27 Juni 2019.
Sebagai negara demokrasi yang berlandaskan hukum, kata dia, semua pihak yang terlibat di dalam persidangan wajib untuk menerima dan menghormati putusan MK.
“Lepas dari semua perdebatan, putusan MK adalah putusan yang bersifat final dan mengikat berdasar pada fakta dan bukti hukum yang sudah dipertimbangkan secara baik dan akuntabel,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh: