Ilustrasi korupsi balasbudi saat pemilu (Istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebutkan, baru 43 persen warga di Papua yang melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).

“Dari hasil penelusuran kami per 14 Maret 2018, perekaman E-KTP di Papua itu baru mencapai 1,4 juta orang dari total 3.251.047 juta pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih sementara Pilgub 2018. Artinya, ini kalau kita lihat baru 43 persen yang punya E-KTP,” ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di Jakarta, Selasa (3/4).

Menurut dia, data tersebut juga menunjukkan bahwa masih ada 57 persen pemilih di Papua yang belum melakukan perekaman, tidak memiliki E-KTP, dan perlu dilindungi hak pilihnya dalam pelaksanaan Pilkada 2018.

“Jangan sampai hanya alasan teknis, mereka kemudian tidak masuk ke daftar pemilih tetap, lalu tidak mendapatkan surat keterangan dan tidak ikut memilih,” tutur Titi.

Apalagi, berdasarkan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, pada pasal 200 huruf a, telah dijelaskan bahwa penggunaan surat keterangan yang merupakan bukti penduduk, hanya diizinkan hingga Desember 2018.

Ketentuan tersebut juga memiliki arti bahwa pemilih pada Pemilu 2019 sudah harus menggunakan basis data berdasarkan E-KTP.

“Harus dipastikan ke depan pemilih yang belum merekam ini, terfasilitasi hak pilihnya. Berikan perlindungan terhadap hak pilihnya,” kata Titi.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid