Jakarta, Aktual.com – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu 2019.
“Belum ada tanda-tanda RUU Pemilu 2019 akan dibahas hingga akhir Agustus ini. Padahal pembahasan undang-undang membutuhkan proses konsultasi terbuka dengan banyak pihak,” kata Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil dalam diskusi terbatas di Jakarta, Jumat (19/8).
Ia menjelaskan frekuensi konsultasi yang tinggi tentu tindak memungkinkan jika Undang-Undang (UU) Pemilu kelak dapat disusun dalam waktu singkat, apalagi konsultasi terbuka nantinya perlu dilakukan dengan masyarakat, akademisi, partai politik, pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, dan lembaga hukum.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong Pemerintah dan DPR mengambil aksi, yakni segera membahas materi penyusunan UU tersebut, karena perdebatan dan pembahasan yang mendalam dibutuhkan untuk dapat menyiapkan regulasi dan desain penyelenggaraan pemilu agar menjadi baik, terangnya.
“Jika Pemerintah, khususnya Presiden masih saja acuh terhadap RUU Pemilu ini, maka kita mesti bersiap menyongsong persiapan dan pelaksanaan pemilu yang ‘amburadul’,” ucap Fadli.
Selain itu, ia menilai RUU Pemilu yang akan dirumuskan kelak perlu menjadi regulasi yang kuat, agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan pemilu serentak pada 2019.
Revisi paket UU Pemilu, yakni UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Legislatif, UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 15/2014 tentang Penyelenggara Pemilu, telah masuk dalam prolegnas 2016.
Namun, revisi tiga UU Pemilu yang bertujuan untuk menyederhanakan sistem pemilu di Indonesia ini, dianggap sejumlah pengamat belum mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah maupun DPR.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid