Meskipun masih ada UU Pemilu saat ini, namun tegas Titi tetap saja tidak memberi kepastian hukum, pasalnya UU tesebut tengah dalam proses mengalami perubahan.
“Meskipun ada UU Pemilu yang lama, namun proses penyelenggaraan Pemilu akan dibayang-bayangi ketidakpastian hukum. Penyelenggaranya akan bingung, karena UU lama dalam proses perubahan. Jadi kita akan menyelengarakan Pemilu ditengah kegamangan aturan,” tandasnya.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka