Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (11/7/2016). Bendera setengah tiang tersebut ditujukan untuk berkabung atas tutup usianya Ketua KPU Husni Kamil Manik pada Kamis (7/7/2016).

Jakarta, Aktual.com – Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menanggapi negatif wacana penambahan anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Wacana ini disebut Perludem tidak dibutuhkan oleh KPU RI karena jumlah yang ada masih bisa melaksanakan Pemilu serentak pada 2019.

Jumlah komisioner KPU RI saat ini sendiri berjumlah tujuh orang. Wacana penambahan ini muncul dengan alasan adanya kerumitan dan tantangan yang dihadapi KPU RI dalam menghadapi Pilkada serentak 2018 dan Pemilu Serentak 2019.

Seperti yang diketahui, pada 2019 mendatang, Indonesia akan melangsungkan lima pemilihan sekaligus, yaitu Pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Namun, menurut Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, kelima pemilihan tersebut tidak akan bersentuhan langsung dengan KPU RI.

“KPU RI kan cuma melaksanakan pemilihan DPR, DPD dan Presiden. Jadi belum dibutuhkan penambahan anggota KPU,” ujar Titi kepada wartawan usai diskusi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (6/4).

Meskipun akan segera disibukkan dengan Pilkada serentak 2018, Titi menilai bahwa yang dibutuhkan oleh KPU RI adalah proses adaptasi dan konsolidasi yang cepat di antara sesama anggotanya. Tujuh anggota komisioner KPU RI sendiri baru dipilih oleh DPR pada Rabu (5/4).

“Jadi tujuh adalah angka moderat untuk kelembagaan penyelenggara pemilu dengan fungsi dan peran sebagai regulator ala KPU saat ini,” jelasnya.

Bagi Titi, yang direpotkan dengan adanya Pemilu serentak pada 2019 bukanlah KPU RI, melainkan justru KPU Kabupaten/Kota. Hal ini dikarenakan KPU Kabupaten/Kota adalah satu-satunya pihak yang akan bersentuhan langsung dengan lima pemilihan tersebut.

“Yang akan menyelenggarakan lima pemilihan sekaligus itu (KPU) kabupaten/kota, bukan (KPU) RI. Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota semua dilaksanakan KPUD tingkat kota,” tegasnya.

Karenanya, ia pun cenderung agak kompromis jika penambahan anggota komisioner diperuntukkan untuk KPU tingkat Kabupaten/Kota. “Kalau di daerah memang dibutuhkan, karena ada kompleksitas geografi dan penduduk yang harus mereka hadapi,” ucap perempuan berkerudung ini.

Namun, itu pun harus dengan mempertimbangkan aspek kelokalan masing-masing daerah, sehingga menurutnya penambahan ini tidak dapat dipatok angkanya secara jelas.

“Jangan langsung mematok angka yang sama, tetapi dibuat dengan variabel menyesuaikan dengan jumlah penduduk dan luas wilayah,” paparnya.

“Tantangan Pemilu serentak itu di bawah, seperti Piramida. Di atas itu puncak yg semakin ke atas itu semakin sedikit. Semakin ke bawah itu kan semakin banyak bekerja untuk merespon kompleksitas lapangan,” pungkasnya.

(Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh: