Jakarta, Aktual.com – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2019 tidak lagi menggunakan bilangan pembagi pemilih (BPP) seperti pada Pemilu 2014.

Hal itu terkait pasca disahkannya UU Pemilu terhadap lima isu krusial yang salah satunya mengatur penghitungan perolehan kursi DPR. pada sidang Paripurna di DPR RI, kemarin.

“Bagi partai politik peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 4 persen dari total suara sah secara nasional, baru menerapkan metode konversi suara “sainte lague”,” kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Minggu (23/7).

Dikatakan dia, dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, sebagaimana yang termaktub dalam RUU yang kini telah menjadi UU itu, suara sah dibagi dengan bilangan pembagi dengan pecahan 1,4 dan diikuti secara berurut oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

Lebih lanjut, ketika menjawab pertanyaan apakah dengan metode konversi suara itu lebih menguntungkan partai besar, seperti PDI Perjuangan dan Partai Golkar, Titi berpandangan dengan metode ‘sainte lague’ bukan soal siapa yang diuntungkan nanti.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid