Jakarta, Aktual.co — Peneliti bidang hukum Perludem, Fadli Ramadhanil mengatakan KPU harus konsisten dan tak ikuti rekomendasi komisi II DPR karena bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Yang namanya sengketa di peradilan bisa dieksekusi kalau punya hukum tetap. Rekomendasi DPR tidak pantas diikuti,” ujar Fadli di Warung Daun, Jakarta, Senin (27/4).
Fadli menuturkan, KPU harus tetap konsisten merujuk pada SK Menkumham. Kemudian, parpol yang bersengketa harus menunggu putusan hukum tetap.
“Yang lain-lain itu tidak usah di urus KPU,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, untuk parpol yang bersengketa bisa mengajukan permohonan agar proses persidangan dipercepat, karena objek sengketa harus tentukan calon pemilihan kepala daerah.
“Pilihanya, kalau memang mengajukan pasangan dan proses pencalonan dimulai. Kedua, parpol harus selesaikan sengketa. Entah berdamai, ataupun bentuk pengurusan,”
“Tapi ini bukan urusan KPU. Itu internal parpol, yang penting KPU harus independen dan cukup mengajak parpol merujuk SK Kemenkumham,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















