Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan wacana mengisi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari unsur partai politik merupakan sesuatu wacana yang keliru.

Titi menekankan demikian menanggapi usulan Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu agar KPU diisi unsur Parpol yang merupakan hasil kunjungan kerja (Kunker) ke Jerman beberapa waktu lalu.

“Ide ini tentu sesuatu yang keliru dan merusak tatanan kemandirian lembaga KPU sebagai penyelenggara pemilu,” kata Titi dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (22/3).

Menurut dia, Pansus RUU Pemilu mesti membaca dan membuka kembali, bahwa proses perubahan dan penyusunan Pasal 22E Ayat (5) UUD NRI 1945 yang menyebut eksplisit salah satu sifat lembaga penyelenggara Pemilu adalah “mandiri”.

Makna kata mandiri, sambungnya, di dalam pasal dan ayat tersebut dapat dilacak di dalam risalah perdebatan amandemen UUD NRI 1945 tahun 2001. Bahwa munculnya kata mandiri dimaksudkan untuk melepaskan KPU dari keanggotaan partai politik.

“Hal itu muncul karena pengalaman Pemilu 1999. Penyelenggara Pemilu 1999 yang terdiri dari perwakilan anggota partai politik peserta Pemilu ditambah dengan perwakilan pemerintah justru menimbulkan banyak persoalan dalam teknis penyelenggaraannya,”sebut dia.

“Dan yang paling mendasar tentu saja soal kepentingan yang berbeda antara kelembagaan KPU dengan perwakilan partai politik yang merangkap menjadi anggota KPU,” pungkas Titi.

(Novrizal Sikumbang)

Artikel ini ditulis oleh: