Dia menekankan hoaks dan fitnah biasanya sengaja dilakukan karena aktor politik tidak memiliki visi, misi dan gagasan sehingga merasa perlu menyerang kelompok lawan.
“Absennya politik gagasan, politik program membuat aktor membuat hoaks,” jelasnya.
Menurut Titi dalam konteks UU Pemilu, hoaks dan fitnah masuk dalam kategori pelanggaran terhadap UU Pemilu pasal 280 huruf b yakni membahayakan keutuhan NKRI karena akibat hoaks dan fitnah pemilih terbelah, terpolarisasi isu yang tidak bertanggungjawab.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid
















