Yogyakarta, Aktual.com – Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2015 yang baru dikeluarkan bulan Februari 2016 lalu, menuai sorotan tajam. Perma dianggap kontroversial. Lantaran membatasi upaya hukum untuk perkara pengadaan tanah demi kepentingan umum maksimal hanya sampai proses kasasi.

Direktur Pusat Studi Hukum Agraria UII Yogyakarta, Mukmin Zakie SH Mhum
menilai pihak yang merasa belum mendapat keadilan atas sebuah putusan kasasi jelas akan dirugikan dengan Perma ini.

Sebab Perma ini menutup celah untuk upaya hukum selanjutnya, yakni pengajuan Peninjauan Kembali (PK). “Perma ini kan ujung-ujungnya mengikat pihak yang berperkara juga,” kata Mukmin, kepada Aktual.com, Rabu (20/4).

Kecurigaan pun muncul. Mukmin pun menduga, jika motivasi dibuatnya Perma ini memang khusus terkait dengan sengketa lahan rencana proyek Bandara Kulonprogo. “Mencegah para petani yang merasa dirugikan untuk mengajukan PK. Logika siapapun mesti menuju ke sana,” tuding dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nelson Nafis