Wakil KPK Laode M Syarif. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi tak hanya berlaku untuk perusahaan swasta. Peraturan ini nantinya juga bisa dipakai untuk menjerat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Untuk bisa menjerat BUMN akan ada strategi yang ditetapkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga utama yang menangani kasus korupsi, akan menginisiasi bagaimana strateginya.

“Kita belum tetapkan yang mana kasusnya. Tapi untuk BUMN itu lebih ‘tricky’. Karena kerugian keuangan negaranya diterima oleh BUMN. BUMN itu juga bagian dari negara. Jadi itu agak ‘tricky’,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di kantornya, Jakarta, Senin (9/1).

Lebih jauh disampaikan Syarif, KPK saat ini tengah berpikir untuk bagaimana pemidanaan BUMN ini bisa menimbulkan efek jera yang maksimal.

Efek jera itu, lanjut dia, tak hanya dirasakan oleh BUMN tapi juga orang-orang di dalamnya yang menggunakan nama perusahaan negara untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Kalau misalnya kita ambil dendanya, (ibaratnya) dari kantong kanan masuk lagi ke kantong kiri, jadi sama saja dari negara ke negara. Kalau yang masuk BUMN itu, saya yakin dinikmati oleh individu-individu di dalam BUMN itu, bukan dari BUMN-nya sendiri,” jelasnya.

Meski begitu, Syarif mengaku belum bisa memastikan korporasi mana, swasta atau BUMN, yang lebih dulu dijadikan ‘kelinci percobaan’. Yang jelas, dengan adanya Perma Nomor 13 Tahun 2016 ini aparat penegak hukum dapat melebarkan sayap untuk menjerat perusahaan ‘nakal’.

“Tapi kalau untuk perkara yang melibatkan murni korporasi, nanti itu dibahas. Tapi sekarang kita ada patokannya, jadi akan lebih gampang bekerja, KPK, polisi, dan jaksa,” terang Syarif.

 

Laporan: Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: