Wakil Menteri ESDM Archandra Thahar memberikan presentasi saat seminar ekonomi outlook 2017 di Hotel Mulia, Jakarta, Kamis (15/12/2016). Partai Golkar akan terus mengingatkan pemerintah untuk mempertahankan ekonomi berkeadilan untuk rakyat. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menjelaskan pengembalian biaya yang dimaksud dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi meliputi sisa biaya investasi yang belum dikembalikan.

Ketika KKKS existing berakhir kontrak, sisa biaya investasi yang belum terkembalikam di tanggung oleh kontraktor baru. Keduanya sama-sama diuntungkan melalui produksi yang lebih baik.

“Dalam Pasal 7 menyatakan, nilai pengembalian biaya investasi meliputi sisa biaya investasi yang belum dikembalikan. Nilai pengembalian biaya investasi tersebut, wajib mendapatkan verifikasi dan persetujuan dari SKK Migas,” katanya secara tertulis, Rabu (19/4)

Nilai pengembalian biaya investasi yang diterima oleh kontraktor atas penyelesaian yang dilakukan oleh kontraktor baru, akan diperhitungkan sebagai pengurang biaya operasi pada kontraktor kerja sama existing.

“Nilai pengembalian biaya investasi yang diselesaikan kontraktor baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diperhitungkan sebagai bagian kontraktor baru,” bunyi Pasal 8 ayat 4.

Dalam Pasal 9 diatur, mekanisme penyelesaian atas pengembalian biaya investasi sebagaimana diatur dalam Pasal 8, dituangkan dalam perjanjian tertulis antara kontraktor dengan kontraktor baru. Ditetapkan, kontraktor baru wajib menyampaikan laporan penyelesaian atas pengembalian biaya investasi kepada Pemerintah melalui SKK Migas.

“Penyelesaian atas nilai pengembalian biaya investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, sudah diperhitungkan dalam bagian kontraktor dan tidak dapat mempengaruhi perhitungan bagi hasil pada kontrak bagi hasil gross split,” demikian tercantum dalam Pasal 10.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Andy Abdul Hamid