Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) melakukan aksi bersama di depan Kantor PT Freeport Indonesia di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (7/4). Mereka menuntut PT Freeport Indonesia menghentikan aktivitas pertambangan di Papua karena merugikan masyarakat Papua. Selama 50 tahun melakukan aktivitas tambang di tanah Papua, tidak ada sedikit pun keuntungan yang didapatkan masyarakat Papua. AKTUAL/Tino Oktaviano
Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) melakukan aksi bersama di depan Kantor PT Freeport Indonesia di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (7/4). Mereka menuntut PT Freeport Indonesia menghentikan aktivitas pertambangan di Papua karena merugikan masyarakat Papua. Selama 50 tahun melakukan aktivitas tambang di tanah Papua, tidak ada sedikit pun keuntungan yang didapatkan masyarakat Papua. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) mengatakan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 5 tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri yang kemudian mengalami perubahan menjadi Permen No 28  tahun 2017 merupakan regulasi yang disusun atas dasar dedikasi pemerintah kepada PT Freeport.

Sebab Permen yang mengalami perubahan sejak 31 Maret 2017 itu, bertentangan dengan ketentuan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batubara.

“Permen ESDM 28/2017 merupakan permen yang ilegal karena diterbitkan tidak berdasar  UU Minerba. Pengaturan perubahan KK menjadi IUPK dalam Permen tersebut mengada-ngada hanya untuk legitimasi eksport oleh Freeport. IUPK yang diatur dalam Permen tersebut tidak sesuai dengan IUPK yang dimaksud dalam UU Minerba yang semestinya berasal dari WPN,” tutur Direktur Pushep, Bisman Bhaktiar secara tertulis, Selasa (11/4).

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Eka