Petugas PT Perusahaan Gas Negara (persero) Tbk (PGN) melakukan pengecekan instalasi pipa Metering Regulating Station (MRS) stasiun gas milik PT Lion Metal Works Tbk di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (28/10). Tahun ini PGN berkomitmen memperluas pemanfaatan gas bumi di sektor Industri untuk meningkatkan daya saing dan menciptakan lingkungan yang bersih di sektor industri nasional. Aktual.com/Eko S Hilman

Jakarta, Aktual.com —  Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja angkat bicara soal Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2015, tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi yang dikeluarkan Menteri ESDM Sudirman Said sejak 13 Oktober 2015 lalu.

“Permen 37 idealismenya adalah bagaimana membangun infrastruktur. Siapapun yang dapat alokasi gas harus membangun infrastruktur. Itu harus. Tidak bisa ditawar,” kata Wirat di Jakarta, Selasa (8/12).

Menurut Wirat, Permen yang sedang menjadi hot issue karena mengekang ruang gerak para trader gas yang selama ini tak memiliki modal tapi bisa dapat alokasi gas bumi dengan hanya bermodal kertas. Dalam aturan Permen ESDM nomor 37 ini, Pemerintah mengklaim ingin memberikan prioritas gas bumi langsung ke masyarakat.

“Karena Permen ini fokusnya gas bumi untuk rumah tangga dan transportasi yang digunakan langsung oleh masyarakat. Peningkatan produksi untuk industri pupuk dan industri berbahan baku gas lainnya,” tambahnya.

Ia menambahkan, sebelum hadirnya Permen ini, pihak siapapun bisa memiliki alokasi gas, tanpa harus memiliki infrastruktur gas, seperti pipa gas.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka