Jakarta, Aktual.com — Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 5 tahun 2016 tentang tata cara persyaratan pemberian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri isinya ternyata memperbolehkan pihak perusahaan tambang untuk mengekspor beberapa komoditas tambang.

Hal ini berdasarkan pengakuan Direktur Jendral Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Bambang Gatot Ariyono dalam rapat kerja Kementeri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI).

“Itu ada delapan komoditas dizinkan untuk ekspor,” kata Gatot dalam rapat kerja di Gedung DPR Senayan Jakarta, Selasa (8/3) malam.

Selain itu, Permen 5/2016 tersebut akan memberi berbagai fasilitas lainnya kepada perusahaan untuk melancarkan proses operasi bisnis. Adapun fasilitas yang dimaksud Gatot diantaranya, Apabila pihak perusahaan telah melakukan pembangunan smelter mencapai 70 persen maka pihak perusahaan boleh mencairkan seluruh uang jaminan.

Kemudian, bagi perusahaan yang membangun smelter namun realisasinya hingga saat ini masih kecil, mereka dapat merevisi daripada rencana pembangunannya.

“Bagi mereka sudah mencapai 70 persen, mereka dapat mencairkan seluruh dana jaminannya. Kemudian yang dulunya kapasitas sebelumnya lebih besar dan karena suatu hal harga turun. Kemudian tentunya penerimaan mereka juga turun, tentunya mereka dapat merevisi lebih mengecilkan daripada kapasitas sebelumnya,” papar Gatot.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta