Jakarta, Aktual.com – Tampaknya rekomendasi izin ekspor konsentrat PT Freeport akan berjalan mulus walau seandainya Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 5 Tahun 2017 yang menjadi landasan hukum kebijakan itu, mendapat gugatan.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bakhtir menjelaskan, kendati PP tersebut dipersoalkan oleh publik, namun secara yuridis, Permen itu merupakan produk hukum yang sah dan tetap diberlakukan sebagaimana mestinya hingga ada ketetapan hukum inkrah.

“Iya boleh (keluar rekomendasi ekspor). Walaupun bermasalah. PP tersebut riil adalah produk hukum dan tetap berlaku sampai dibatalkan oleh Hakim atau oleh yang membuat Peraturan tersebut,” jelasnya kepada Aktual.com, Selasa (7/2).

Namun dia menyarankan kepada pemerintah, sebaiknya rekomendasi izin ekspor itu tidak dikeluarkan dengan dasar Permen yang disinyalir bertentangan dengan UU.

“Tapi sebaiknya Pemerintah tidak mengeluarkan izin eksport dengan dasar Permen yang bermasalah dan melanggar UU,” tukasnya.

Sebelumnya Publish What You Pay (PWYP) Indonesia meminta Kementerian ESDM agar tidak mengeluarkan rekomendasi izin ekspor mineral mentah, selama Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.5/2017 masih dalam gugatan.

Saat ini, kata Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Maryati Abdullah, pihaknya yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil tengah mematangkan materi gugatan untuk segera diajukan ke Mahkamah Agung.

“Kita minta izin ekspor tidak diberikan selama dalam proses uji materi atau dalam masa gugatan,” tegas Maryati dalam Konferensi Pers di Warung Komando kawasan Tebet Jakarta, Rabu (18/1).

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka