UU Migas (ist)

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah meminta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang sedang existing melakukan pengembangan blok migas, agar tidak panik dengan adanya wacana perubahan skema baru Production Sharing Contract (PSC) dari mekanisme Cost Recovery menjadi Gross split.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menyampaikan bahwa regulasi yang ditargetkan terbit awal tahun 2017 tersebut tidak berlaku surut atas kontrak yang telah ditandatangani.

Artinya, Pemerintah akan menghormati kontrak migas yang sudah ada, dan aturan baru hanya berlaku pada kontrak baru atau blok migas yang bersifat perpanjangan.

“Permen terkait gross split akan terbit Januari. Berlaku untuk kontrak baru, sedangkan yang exsinting akan tetap kita hormati,” kata Arcandra saat bincang-bincang di Press Room Kementerian ESDM, Jumat (9/12).

Meskipun Permen ini masih dalam pembahasan yang intensif, dia mengatakan aturan ini akan disusun sesederhana mungkin dan akan lebih transparan dari rincian kontrak.

Selain itu, meskipun kontraktor dibebaskan dalam hal memilih material, akan tetapi dalam kontrak secara jelas ditulis besaran persentasi insentif dari jenis komponen, apabila kontraktor memilih lokal konten/tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

“Aturan akan menjadi transparan, publik bisa mengawasi sehingga tidak bisa diselesaikan dengan ‘main golf’. Disana juga kita mendorong konten lokalnya,” tandas Arcandra.

Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan