Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmadja menyampaikan perkembangan Peraturan Menteri (Permen) tentang insentif harga gas untuk industri masih dalam tahap finalisasi.
Dalam bahasannya dia masih melakukan spesifikasi industri yang berhak menerima subsidi gas, serta mekanisme teknis dalam penyedia gas tersebut. Namun dia menjanjikan sebelum puasa Permen tersebut akan diterbitkan karena permen tersebut terhitung sudah cukup lama.
“Untuk kategori perusahaannya dan sebagainya harus jelas. Kontrak gas yang mana, dengan perusahaan apa, kan harus didetilkan. Kita harap sih segera banget terbit (Permen) Insyaallah sebelum lebaran,” kata Wiratmadja di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (17/6).
Untuk diketahui bahwa insentif penurunan harga gas untuk industri di dalam negeri merupakan bagian dari paket ekonomi jilid III pemerintahan Jokowi – JK yang digulirkan sejak 7 Oktober 2015
Namun implementasinya hingga 8 bulan berlalu belum kunjung ter realisasi. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 yang mengatur penurunan harga gas baru diterbitkan pekan lalu.
Selanjutnya masih menunggu Permen tersebut, namun kendati permen tersebut keluar dalam waktu dekat, diperkirakan insentif harga gas untuk industri akan tertunda lagi karena harus menunggu petunjuk tehnisnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka