Jakarta, AKtual.com – Kementerian ESDM menyampaikan salah satu point penting dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 16 Tahun 2017 tentang insentif harga gas kepada industri, yakni adanya pembentukan Tim Penilai Permohonan Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu atau Tim ‘Task Force’.
Berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmadja, tim task force ini bertugas melakukan verifikasi terhadap permohonan penetapan harga gas bumi tertentu dengan memperhatikan perhitungan penerimaan negara yang dikeluarkan oleh Kepala SKK Migas.
”Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian harus bekerjasama, bagaimana nanti penurunan harga gas sampai di industri bisa terimplementasi dan kita awasi bersama-sama dan membentuk tim task force untuk melakukan verifikasi,” kata Wirat dalam keterangan tertulis Jumat (1/7).
Wirat menambahkan, tim task force sudah ditetapkan bersamaan dengan terbitnya Permen nomor 16 Tahun 2016 tersebut, dengan beranggotakan Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, SKK Migas, BPH Migas dan Menko Perekonomian.
Dalam melaksanakan tugas verifikasi ini, lanjut Wirat, apabila ditemukan penyimpangan, maka Pemerintah akan menindak tegas para pelanggar.
“Kalau ada yang bandel dijewerlah, paling tidak juga diingatkan, karena kita kan sedang membangun stimulus perekonomian,” ujarnya.
Wirat memaparkan, pelaksanaan aturan ini dilaksanakan secara bertahap mulai bulan ini. Dari sisi hulu, Kementerian ESDM telah melakukan identifikasi semua kontrak yang harganya USD 6 per MMBTU ke atas. Hasilnya, terdapat sekitar 36 kontrak yang harga gasnya bisa turun menjadi maksimal USD6 per MMBTU.
Sementara, Kementerian Perindustrian telah mengidentifikasi industri yang masuk dalam 6 kategori yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 40 tahun 2016 yaitu industri pupuk, petrokimia, kimia dasar, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.
“Kalau dari kontrak hulu ini semua (36 kontrak), tapi bisa jadi industri tidak masuk dalam 6 kategori ini. Kita harus tunggu hasil kerja tim task force, berapa pengurangan penerimaan negara, pertumbuhan ekonomi dari penurunan itu,” tukas Wirat.
Selain itu Wirat mengaku, potensi pengurangan penerimaan negara dari perubahan harga gas ini berkisar antara Rp 6-13 triliun. Namun penurunan harga gas ini diharapkan dapat mendorong perekonomian negara sehingga meningkatkan penerimaan pajak hingga Rp 24 triliun.
Untuk diketahui Permen ini ditandatangani oleh Menteri ESDM, Sudirman Said sekitar dua minggu yang lalu, Permen ini merupakan bagian dari paket ekonomi jilid III pemerintahan Jokowi – JK yang digulirkan sejak 7 Oktober 2015 dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016.
Laporan: Dadang
Artikel ini ditulis oleh: