Arcandra Tahar

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 38 Tahun 2016 tentang Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan (Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan dan Pulau Kecil Berpenduduk).

Melalui Permen ini, Badan Usaha Milik Daerah, Swasta dan Koperasi dapat mengelola suatu wilayah usaha yang saat ini belum terjangkau oleh Pemegang wilayah usaha Iainnya.

“Ini merupakan terobosan Pemerintah untuk memberikan payung hukum guna mengupayakan pemenuhan energi yang Iebih berkeadilan, yaitu meningkatkan Rasio Desa berlistrik Indonesia yang saat ini baru sebesar 96.95 persen dari total 82.190 Desa,“ ungkap Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar di Ditjen Ketenagalistrikan, Senin (16/1).

Berdasarkan data Potensi Desa (PODES) Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2014, terdapat 2.519 desa yang belum menikmati listrik. Sementara itu dalam perencanaan PT PLN (Persero) hingga tahun 2019, baru sekitar 504 Desa yang dapat dilistriki melalui kegiatan listrik perdesaan.

Sementara pada tahun 2015 pemerintah telah mengalokasikan dana Rp 31 triliun untuk pengembangan listrik pada kelompok masyarakat tidak mampu, serta pembangunan infrastruktur ketenagahstnkan di daerah yang belum berkembang, terpencil dan perbatasan.

Sedangkan untuk tahun 2016 dilakukan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT PLN (Persero) hingga sebesar Rp 3 Triliun. Adapun untuk tahun 2017 alokasinya sekitar Rp 1 triliun.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka