Jakarta, Aktual.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Dikatakan pada Pasal 2 Permen ini bahwa; sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan pertama kali akan diproduksi yang berada di daratan dan atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil laut pada suatu wilayah kerja, kontraktor (KKKS) wajib menawarkan PI 10 persen kepada badan usaha milik daerah (BUMD).

“Penetapan dengan pertimbangan untuk meningkatkan peran serta daerah nasional melalui kepemilikanPI dalam kontrak kerja sama dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi,” kata Menteri ESDM, Ingnasius Jonan melalui rilis Kamis (8/12).

Lebih lanjut, Permen itu juga telah mengatur ketentuan dan persyaratan BUMD yang memenuhi kelayakan untuk kesertaan pada PI yakni harus BUMD yang seluruh kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah  atau perseroan terbatas yang paling sedikit 99 persen sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah  dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah

Selain itu, BUMD yang dimaksud tidak diperbolehkan melakukan aktifitas usaha selain pengelolaan secara khusus berfokus pada pengelolaan PI bagi daerah.

“Kepemilikan sahamnya harus pemerintah daerah  atau perseroan terbatas yang paling sedikit 99 persen sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah  dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah,” tandas Jonan.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka