Petani memetik bunga tembakau sebagai salah satu bentuk perawatan di kawasan Margoagung, Seyegan, Sleman, Yogyakarta, Senin (2/11). Petani mengaku saat ini harga tembakau turun dibanding panen sebelumnya dari Rp 170.000 menjadi Rp 150.000 per kg menyusul permintaan dari perusahaan rokok yang berbanding terbalik dengan melimpahnya hasil panen. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/pd/15.

Jakarta, Aktual.com — Peraturan Menteri Perindustrian (Menperin) tentang Peta Jalan (Roadmap) Produksi Industri Hasil Tembakau Tahun 2015–2020 mendapat penolakan dari berbagai pihak.

Direktur Raya Indonesia, Hery Chariansyah mengungkapkan, peraturan tersebut dinilainya dapat mencederai semangat pembangunan SDM Indonesia dan semangat membangun Indonesia.

“Selain itu, Peraturan Menteri Perindustrian ini juga bertentangan dengan sejumlah peraturan yang sudah ada saat ini,” ujar Hery Chariansyah saat melakukan jumpa pers di Hotel Akmani, Jakarta, Selasa (5/1).

Menurutnya, Raya Indonesia bersama dengan 10 organisasi masyarakat sipil; IAKMI, TCSC, KOMNAS PT, FAKTA, YLBHI, IISD, KRB, SAPTA, SFJ dan YLKI, telah melakukan somasi kepada kementerian terkait untuk meminta pencabutan Permenperin Nomor 63/M-IND/PER/8/2015 tentang Peta Jalan (Roadmap) tahun 2015-2020.

Hery melanjutkan, perbuatan Menteri Perindustrian yang mengeluarkan peraturan ini dapatlah digolongkan sebagai perbuatan “abuse of power”.

“Peraturan ini tidak berpihak terhadap pembangunan kesejahteraan Rakyat Indonesia,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka