Jakarta, Aktual.co — Kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait jabatan fungsional pelatih olahraga, ternyata bukan untuk pelatih atlet di setiap cabang olahraga (cabor) yang ada di Indonesia.

Dikatakan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, kebijakan tersebut hanya akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah diangkat.

“Jadi, setiap pejabat Kemenpora atau PNS di suatu instansi yang punya prestasi kepelatihan maupun sempat jadi atlet berprestasi, akan kami (Kemenpora) dorong menjadi tenaga di lapangan (pelatih olahraga),” papar Imam kepada Aktual.co, di Gedung Kemenpora, Jakarta, Jumat (2/1).

Bukti kebijakan Kemenpan-RB tersebut hanya untuk PNS yang telah diangkat, juga tertulis jelas di dalam peraturan tersebut.

Tertulis dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 40 tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Pasal 1 butir 9 menjelaskan bahwa, yang dimaksud Pelatih Olahraga adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan pada Pusat Pembinaan dan Latihan Olahraga Mahasiswa (PPLM), Prima Muda, Prima Utama dan Program Pelatihan yang setara lainnya dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.

Selain itu, dalam Permen tersebut juga tidak menjelaskan apa saja syarat untuk pelatih pelatnas jika ingin diangkat sebagai PNS. Yang tertera malah syarat untuk PNS dari jabatan lain, tetapi ingin menjadi pelatih olahraga. Persyaratan untuk PNS tersebut tertulis di Pasal 16 ayat 1.

Berikut bunyi Pasal 16 ayat 1 Permenpan-RB Nomor 40 tahun 2014:

1. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke jabatan Pelatih Olahraga dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tersedia lowongan formasi untuk jabatan Pelatih Olahraga;
b. berijazah paling rendah Sarjana (S-1) / Diploma IV (D-IV) Bidang Kepelatihan Olahraga;
c. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
d. telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Pelatih Olahraga;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelatihan keolahragaan paling kurang lima tahun; dan
f. nilai kerja paling kurang bernilai baik dalam dua tahun terakhir; dan
g. usia paling tinggi 45 tahun.

Artikel ini ditulis oleh: