Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi menolak aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di halaman kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, Aktual.com – Politikus Partai Demokrat Aliyah Mustika Ilham mengatakan bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) cacat logika dan menimbulkan kegaduhan.

“Karena ada aturan yang cacat logika dan tidak adil di situ (permenaker JHT). Tidak heran juga jika menimbulkan kegaduhan,” kata Aliyah, Minggu (20/2/2022).

Menurutnya bagaimana bisa pemerintah melalui Kemenaker melarang pekerja atau peserta JHT untuk mengambil uangnya? “Anggaran JHT kan bukan dari APBN, itu diambil langsung dari uang pekerja. JHT kepentingan pekerja dan tidak terkait langsung dengan pemerintah,” Ujarnya saat diwawancarai wartawan Minggu (20/2).

Aliyah menjelaskan bahwa JHT itu tabungan pekerja dan harusnya dapat diambil oleh pekerja walaupun belum berusia 56 tahun. Menurutnya, tidak semua orang kalau kehilangan pekerjaan itu punya tabungan yang cukup, apalagi saat pandemi seperti sekarang.

Aliyah menegaskan bahwa Fraksi Partai Demokrat menilai para pekerja, khususnya buruh adalah pihak paling dirugikan dengan permenaker JHT. “Kami tegas, sikap kami sama, kami akan berdiri bersama rakyat saat menghadapi aturan atau kebijakan yang tidak logis seperti ini,” tegas Aliyah.

Artikel ini ditulis oleh:

Dede Eka Nurdiansyah