Jakarta, Aktual.com — Menteri Perdagangan Thomas T.Lembong akan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) NOMOR 87/M-DAG/PER/ 10/2015 tentang ketentuan impor. Pernyataan itu disampaikannya usai dialog pada acara Apindo Ceo’s Gathering.
“Jadi kita sedang menyiapkan permendag yang baru, membenahi Permendag 87,” kata Menteri Lembong di hotel Js Luwansa Kuningan Jakarta, Senin (7/12).
Dalam pengakuannya, memang waktu dia mengeluarkan Permendag untuk deregulasi paket kebijakan ekonomi satu, melalui proses yang sangat cepat.
Sehingga pada implementasinya, ada hal-hal tertentu secara operasional sulit dilakukan, khususnya importir yang merupakan produsen.
“Importir itu kadang-kadang mesti mengimpor barang jadi, maka kita akan memperbaiki khususnya pada operasional importir prosdusen supaya dia masih bisa mengimpor barang jadi,” jelasnya.
Pada dasarnya secara umum katanya, pemerintah mau menyederhanakan perizinan, namun pada waktu peralihan dari Permendag yang lama ke Permendag No 87, menui kendala dalam implementasi di lapangan.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan