Jakarta, Aktual.com – Permenkominfo Nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, dinilai sulit untuk dijadikan rujukan perlindungan. Hal ini karena melihat kompleksnya persoalan terkait dengan pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, dan penggunaan data pribadi dalam resgistrasi SIM Card pengguna telepon seluler.
Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, mencontohkan dalam Pasal 6 Permenkominfo disebutkan bahwa operator atau penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan formulir persetujuan dalam Bahasa Indonesia untuk meminta Persetujuan dari Pemilik Data, dalam konteks pengumpulan, pemoresan, penyimpanan, dan penggunaan data.
“Dalam praktiknya, kewajiban tersebut pada umumnya tidak dilaksanaan dan belum lagi sanksi dari Permenkominfo yang hanya memberikan ancaman sanksi administratif, tanpa adanya kejelasan aturan mengenai pemulihan terhadap korbannya,” ungkapnya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, ditulis Kamis (8/3).
Menanggapi situasi tersebut, terutama merespon dugaan-dugaan kebocoran data pribadi, ELSAM merekomendasikan sejumlah hal berikut:
1. Pemerintah, khususnya Kemenkominfo dan Kemendagri melakukan proses investigasi menyeluruh atas dugaan terjadinya kebocoran data pribadi, untuk memastikan pelaku pembocoran, serta mengambil langkah lanjutan termasuk proses hukum atas dugaan tersebut, serta menyediakan pemulihan bagi korbannya.
2. Secara teknis, Kemenkominfo meninjau kembali mekanisme perlindungan data pribadi yang telah direkam dalam proses registrasi SIM Card, dengan standar minimal mengacu pada Permenkominfo 20/2016. Selain itu juga pemerintah harus secara konsisten menerapkan dan mengawasi implementasi dari Permenkominfo tersebut.
3. Mempercepat proses perancangan dan perumusan RUU Perlindungan Data Pribadi, untuk segera dilakukan proses pembahasan bersama dengan DPR. Mengingat banyaknya institusi pemerintahan yang melakukan praktik pengumpulan data pribadi, penting bagi pemerintah untuk satu suara guna mempercepat proses pembahasan.
Selain itu, konsultasi publik yang seluas-luasnya juga perlu dilakukan, mengingat urgensi dari undang-undang ini, apalagi dalam waktu dekat Indonesia juga akan menyelenggarakan Pemilihan Umum, yang salah satu prosesnya juga pengumpulan data pribadi warga negara.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: