Gatot dan Evi disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung mengabaikan permintaan Gubernur Sumatera Gatot Pujo Nugroho, yang meminta agar kasus Bansos ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tersangka itu tidak punya hak untuk minta saya disidik oleh instansi tertentu. Jadi kita abaikan saja itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Selasa (4/8).

Tony menjelaskan, kasus yang ditangani kejagung dan KPK ini berbeda. Menurut dia, Kejaksaan menangani dugaan korupsi bansos di Pemprov Sumut sedangkan KPK menangani kasus suapnya, pengembangan dari OTT kemarin terhadap hakim PTUN, setelah melakukan OTT terhadap hakim dan pengacara.

“Dikembangkan kasus itu yang penyidikannya sehingga Gubernur Sumut dan istrinya jadi tersangka,” ujar dia.

Dia menambahkan ada kemungkinan besar dalam penyidikan dana bansos yang ditangani kejagung juga akan menyentuh gubernur, sekda, kemudian pejabat terkait di Sumut. “Karena itu, sampai hari ini posisinya masih kejaksaan menyidik dana bansosnya, KPK suapnya,” kata dia.

Menurut dia, Kejagung sendiri mulai melakukan penyelidikan Bansos sejak 2013. “Saya mendengar wakil ketua KPK Zulkarnaen sudah berikan statemen. Bahwa beliau mengetahui persis, kejaksaan telah melakukan penyelidikan.” Mengacu pada MoU KPK dan Kejagung, jika satu instansi sudah menangani maka dua instansi lainnya mempersilakan bahkan mendukung.

Untuk diketahui, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap kepada hakim PTUN Sumut dan saat ini sudah ditahan di Rutan Cipinang. Untuk Evy ditahan di rumah tahanan KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu