Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) didampingi Menteri ESDM Sudirman Said menghadiri Puncak Peringatan Hari Nusantara ke-15 di Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Minggu (13/12). Peringatan Hari Nusantara itu mengambil tema kekayaan energi dan sumber daya mineral untuk pembangunan Indonesia sebagai poros maritim dunia guna mewujudkan kejayaan dan kemakmuran bangsa. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz/15

Jakarta, Aktual.com — Bekas Menteri ESDM Jero Wacik akan menghadirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai saksi meringankan, dalam persidangan kasus yang menjeratnya. Hakim Pengadilan Tipikor yang mengadili Jero pun mengizinkan Kalla untuk bersaksi.

Ihwal permintaan Jero itu, dia sampaikan saat melalui sepucuk surat yang diberika ke majelis hakim, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1).

“Bahwa terdakwa mengundang bapak Jusuf Kalla untuk bersaksi sebagai saksi yang meringankan dan yang bersangkutan bersedia,” ujar hakim ketua Sumpeno.

Permintaan Jero itu sebetulnya tidak disetujui oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, mereka tidak bisa berbuat apa-apa dan menyerahkan keputusan tersebut ke Majelis Hakim.

“Kami serahkan kepada Majelis apakah masih bisa mendengarkan kesaksian lagi. Sebab, sudah akan memasuki tahap penuntutan,” kata jaksa KPK.

Majelis Hakim pun akhirnya mengakomodir permintaan bekas politikus Partai Demokrat itu. Dan memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan mendengarkan kesaksian Wapres pada Kamis pekan ini.

“Jadi diputuskan pada hari Kamis nanti akan mendengarkan kesaksian Wakil Presiden Jusuf Kalla,” ujar hakim Sumpeno.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu