Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/8/2016). Selain pembacaan dakwaan, kuasa hukum dari La Nyalla Mattalitti juga membacakan eksepsi kepada majelis hakim atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, Kuasa hukum La Nyalla menilai dakwaan terhadap kliennya dirasa tidak tepat.

Jakarta, Aktual.com – Persidangan mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim), La Nyalla Mahmud Mattalitti, diawasi langsung Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.

Laode mengaku, sengaja datang ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagai bentuk kerjasama dengan Kejaksaan Agung.

“Kejagung minta tim kordinasi dan supervisi (korsup) KPK melihat penuntutan kasus ini. Makanya ada staf KPK yang hadir di situ, termasuk kami pimpinan ingin melihat supaya hubungan Kejaksaan dengan KPK menjadi lebih baik ke depan,” ujar laode, Rabu (5/10).

Saat sidang dakwaan 5 September 2016, pimpinan KPK lain yakni Saut Situmorang dan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) Ranu Mihardja juga menghadiri sidang Ketua Umum PSSI tersebut.

“Karena ini permintaan khusus Kejaksaan, maka kami bantu Kejaksaan, ini sebagai bentuk korsup dengan Kejaksaan Agung. Sejak dari penyelidikan dan penyidikan kasus ini Kejaksaan Agung meminta bantuan KPK,” ungkap Laode.

Ia pun mengakui kalau pihaknyalah yang meminta agar persidangan dipindahkan dari Jatim ke Jakarta meski tempat kejadian perkara itu berada di wilayah Jawa Timur.

“Makanya waktu itu dilaksanakan di Jatim KPK minta untuk dipindahkan ke Jakarta karena Kejaksaan mohon untuk korsup, maka sampai sekarang kami laksanakan karena kami anggap kasus ini memiliki kekhasan yang lain, waktu itu di Jatim sudah praperadilan dan masuk dan menurut Kejaksaan, untuk minta dokumen agak susah di Jatim, maka KPK ingin membantu teman-teman Kejaksaan,” tambah Laode.

Laode juga menjelaskan ada sejumlah bukti yang diberikan KPK terkait kasus tersebut.

“Misal bukti-bukti yang dibutuhkan kejaksaan yang dimiliki KPK bisa disuplai ke Kejaksaan, ada beberapa lah dokumen yang diminta, setelah KPK membantu alhamdulilah dapat,” ungkap Laode.

La Nyalla didakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,1 miliar dan merugikan keuangan negara Rp27,76 miliar dari dana hibah pengembangan ekonomi provinsi Jatim tahun 2011-2014 dari nilai total anggaran Rp43 miliar.

Sidang hari ini menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi yaitu Penyelia Bank Jatim Sri Bondan Ella, Marketing Bank Jatim Alexanderia Sukmawati dan mantan Dirut Bank Jatim Tri Udjiarti.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby