Jakarta, Aktual.com-Nelayan dan petambak baik laki-laki dan perempuan dari 23 kabupaten/kota di Indonesia telah bermusyawarah selama enam hari mulai dari 11-16 September 2017. Salah satu hal yang pokok hasilnya adalah mendesak pemerintah untuk segera mengimplementasikan keseluruhan bagian Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Seluruh nelayan dan petambak tersebut tergabung dan merupakan anggota Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia ini merupakan bagian dari seluruh nelayan tradisional yang jumlahnya mencapai 2,7 juta jiwa.
Marthin Hadiwinata selaku Ketua Dewan Pengurus Pusat KNTI menyatakan bahwa “Nelayan dan petambak tersebut berkontribusi terhadap penyediaan 80% kebutuhan protein hewani bagi penduduk Indonesia. Sayangnya, kesejahteraan mereka tidak banyak diperhatikan oleh negara, padahal UU No. 7 Tahun 2016 dengan tegas memandatkan untuk menyejahterakan serta memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada seluruh nelayan dan petambak di nusantara” tegas Marthin, Senin (18/9).
Berbagai permasalahan yang saat ini masih menggelayuti pundak nelayan sehingga sangat penting negara hadir untuk melindungi tenurial dan menjamin keadilan sosial untuk nelayan.
Rustan dari DPD KNTI Kota Tarakan-Kalimantan Utara menyatakan bahwa “Salah satu permasalahan adalah dari tidak pernah dilibatkannya perumusan kebijakan mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K)”.
RZWP3K kata dia haruslah melindungi wilayah tenurial nelayan perikanan tangkap dari nelayan dan petambak tradisional skala kecil. Sehingga nelayan dan petambak dapat dilindungi dalam setiap kawasan pemanfaatan umum untuk industri ekstraktif dan pembangunan yang merusak seperti reklamasi dan PLTU di pesisir termasuk berkonflik dengan alat tangkap yang merusak seperti trawl yang lemah pengawasan dan penegakan hukum di laut.
Muslim Panjaitan dari KNTI DPD Kabupaten Tanjungbalai-Asahan juga menyatakan mendukung pemberantasan IUU fishing dengan menyatakan
“KNTI mendukung pemanfaatan lestari dari sumber daya ikan dengan menghapus segala macam kejahatan IUU Fishing dan hal tersebut dibuktikan dengan diterimanya penghargaan pemberantasan illegal fishing”. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah juga harus menjamin keadilan sosial, juga pengakuan terhadap perempuan nelayan yang sangatlah minim walaupun perempuan nelayan mengemban peran yang sangat besar.
Di tingkat nasional UU No. 7 Tahun 2016 merupakan kebijakan bersejarah, yang menjadi satu-satunya kebijakan yang khusus dibuat untuk dapat menggapai kesejahteraan dan keadilan bagi nelayan dan petambak. Iing Rohimin selaku Sekretaris Jendral DPP KNTI menyatakan bahwa “proses perumusan UU No. 7 Tahun 2016 dilakukan dengan partisipasi KNTI dalam merumuskan ketentuan-ketentuan khusus di dalam aspek perlindungan nelayan sehingga tidak ada kata lain untuk pemerintah, untuk segera melaksanakan undang-undang ini. Implementasi undang-undang ini akan bergantung kepada ketentuan operasional di tingkat nasional sehingga di tingkat lokal“.
Namun hingga siaran pers ini diterbitkan, masih terjadi kekosongan peraturan operasional atas UU No. 7 Tahun 2016 tersebut, mulai dari peraturan pemerintah tentang pelaksanaan undang-undang tersebut, peraturan menteri yang terkait dengan lingkup perikanan nelayan dan petambak di luar Kementerian Kelautan dan Perikanan seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan termasuk lebaga negara lain seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Di tingkat internasional, Pedoman Tenurial dan Pedoman Perikanan Nelayan Skala Kecil adalah kumpulan standar perlindungan untuk nelayan dan petambak yang diputuskan melalui keterlibatan World Forum of Fisher People (WFFP) sebagai salah satu organisasi nelayan internasional dimana KNTI menjadi anggotanya. Kedua pedoman tersebut hingga hari ini tidak membumi karena Pemerintah Indonesia walaupun telah menyatakan mendukung dan setuju terhadap pedoman tersebut dan juga anggota dari Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (UN-FAO) belum sepenuhnya menjalankan kedua pedoman tersebut.
Marthin melanjutkan pernyataanya, bahwa “Hendaknya, implementasi UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Petambak tersebut dilakukan dengan panduan dan dengan standar dalam Pedoman Tenurial FAO Tahun 2012 dan Pedoman Perlindungan Nelayan Skala Kecil FAO Tahun 2014. Diharapkan implementasi UU No. 7 Tahun 2016 dengan dipandu oleh Pedoman Tenurial dan Pedoman Perlindungan Nelayan Skala Kecil dapat melindungi hak tenurial nelayan dan petambak yang kemudian dapat memenuhi hak asasi nelayan dan menggapai keadilan sosial dan kesejahteraan dari nelayan dan petambak baik laki-laki maupun perempuan. Untuk itu kami nelayan dan petambak tradisional yang tergabung dalam KNTI meminta Pemerintah Indonesia dalam hal ini untuk segera mengimplementasikan UU No. 7 Tahun 2016 dan dipandu kedua Pedoman Tenurial FAO Tahun 2012 dan Pedoman Perlindungan Nelayan Skala Kecil FAO Tahun 2014 tersebut.” tukas Marthin.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs