Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi masih memproses permintaan pembatalan atau penundaan penahanan sementara terhadap terdakwa kasus pengelolaan dana haji, Suryadharma Ali.
Pelaksana harian Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriati mengatakan, permintaan terdakwa Suryadharma Ali itu masih dikomunikasikan.
“Belum ada jawaban,. Baru proses hari ini,” ujar Yuyuk di Jakarta, Senin (21/3).
Sejauh ini, sambung Yuyuk, Suryadharma masih menjalani proses perawatan di RSPAD, karena yang bersangkutan mengalami stroke ringan.
Sedangkan permintaan penundaan penahanan, baru dilayangkan oleh kuasa hukum Suryadharma Ali kemarin. Sebab itu, kata dia, KPK belum memberikan jawaban atas permintaan tersebut.
“SDA (Suryadharma) masih dirawat sampai hari ini. Kemarin pembantalan diajukan oleh kuasa hukumnya.”
Perlu diketahui, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut divonis enam tahun hukuman penjara dan denda Rp300 juta subsider selama tiga bulan.
Dia juga diganjar membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,8 miliar. Jika tak diganti maka akan dibui dua tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Suryadharma terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011, dan 2012-2013 serta korupsi Dana Operasional Menteri. Hakim mengatakan total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp27 miliar ditambah 17,96 juta riyal.
Modus yang dilakukan yakni dengan menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji Arab Saudi dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan.
Perbuatan Suryadharma yang dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain diantaranya memberangkatkan 1.771 anggota jemaah haji yang tidak sesuai urutan, 180 petugas panitia penyelenggara ibadah haji, tujuh pendamping amirul hajj yang dia tunjuk tak sesuai dengan ketentuan, dan sejumlah korporasi penyedia akomodasi di Arab Saudi.
Selain itu, Suryadharma juga dianggap melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam penggunaan Dana Operasional Menteri tahun 2011 hingga 2014. Duit itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya termasuk melancong ke negara lain dan berobat alih-alih untuk penunjang pekerjaan.
Atas perbuatannya, Suryadharma dinyatakan telah melakukan pelanggaran Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu