Jakarta, Aktual.com –  Diduga permintaan pembatalan atau penutupan investasi ditolak pihak PT AIA Financial Indonesia (AIA), Johnny Situwanda yang merupakan nasabahnya melaporkan ke Polda Metro Jaya.

Menurut kuasa hukum Johnny bahwa laporan tersebut dilakukan lantaran perusahaan asuransi sekaligus investasi diduga telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sekaligus disinyalir melakukan penipuan dan Penggelapan.

“Kita laporkan karena permintaan pembatalan atau penutupan investasi ditolak pihak AIA,” ujar Ardy Susanto, kuasa hukum Johnny, kepada wartawan, Selasa (10/1) malam.

Peristiwa adanya pelaporan tersebut bermula saat nasabah Johnny telah menginvestasikan uangnya sebesar Rp 2,3 miliar ke AIA pada 2010 silam. Investasi dilakukan setelah ia dijanjikan bakal meraih keuntungan menggiurkan.

“Janjinya di atas tiga tahun sejak pertama kali investasi, keuntungan bakal diraih sebanyak 30-40 persen dari total uang yang diinvestasikan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid