Surabaya, Aktual.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan permohonan ganti identitas kelamin yang diajukan oleh pemohon Yoyok Prasetyo, warga Tuban, Jawa Timur dicabut.

“Hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk dicabut,” kata Dede Suryaman yang menjadi hakim tunggal dalam persidangan, di Surabaya, Selasa (27/11).

Sidang tersebut berlangsung singkat tanpa dihadiri pemohon maupun kuasa hukumnya.

Kepala Hubungan Masyarakat PN Surabaya Sigit Sutriono kepada wartawan menjelaskan pemohon Yoyok Prasetyo akhirnya mencabut permohonannya, karena tidak dapat memenuhi dokumen terjemahan dari dokter asal Thailand.

Diinformasikan Yoyok yang tinggal di Surabaya telah menjalani operasi pergantian kelamin menjadi perempuan di Thailand.

Pria berusia 23 tahun itu, kemudian mengajukan permohonan untuk mengganti identitas kelamin menjadi seorang perempuan yang tercatat dalam register PN Surabaya Nomor: 1360/Pdt.P/2018/PN Sby, tertanggal 13 November 2018.

Setelah mencabut permohonannya, Yoyok pun hingga kini dipastikan masih beridentitas kelamin sebagai laki-laki.

Sigit menegaskan permohonan ganti identitas kelamin yang ditangani PN Surabaya bukan terkait dengan fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) melainkan karena pemohon merasa sejak lahir memiliki kelamin ganda.

Dia memaparkan PN Surabaya pernah menangani permohonan serupa di tahun 2016 yang diajukan mahasiswi Institut Teknologi Bandung, Angelina Karuniata Kanan yang menginginkan identitas kelaminnya menjadi laki-laki.

Majelis hakim yang ketika itu dipimpin Matheus Samiaji kemudian mengabulkan permohonannya pada 27 Juli 2016. Angelina lantas mengubah namanya menjadi Andreas Alessandro Kaban.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan