Jakarta, aktual.com – Besaran pendapatan Angga Raka Prabowo yang diperkirakan sekitar Rp917 Juta per bulan adalah keliru. Angga hanya menerima satu gaji.
Hal ini didasarkan pada ketentuan mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Tunjangan Fungsional, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat publik yang merangkap jabatan hanya diberikan satu penghasilan.
“PNS yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menduduki rangkap jabatan hanya diberikan 1 (satu) tunjangan jabatan yang nilainya paling besar,” bunyi Pasal 12 PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG TATACARA PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL.
Artinya, meskipun seseorang menduduki lebih dari satu jabatan, penghasilan yang diterima tetap hanya berasal dari satu posisi yang ditetapkan secara resmi.
Dengan demikian, Angga Raka Prabowo yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, serta Komisaris Utama Telkom Indonesia, tidak menerima akumulasi gaji dari ketiga jabatan tersebut.
Ketentuan ini menegaskan bahwa sistem penggajian pejabat publik tetap mengacu pada prinsip akuntabilitas dan efisiensi anggaran negara.
Sebelumnya, pemberitaan mengenai potensi total penghasilan hingga ratusan juta rupiah per bulan muncul dari asumsi penggabungan gaji di setiap jabatan yang diemban. Namun dalam praktiknya, regulasi membatasi hal tersebut.
Dengan ini kami redaksi aktual.com menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo dan pembaca atas kekeliruan dalam pemberitaan aktual yang dimuat pada tanggal 1 Februari 2026 dengan link berikut:
https://aktual.com/rangkap-tiga-jabatan-gaji-angga-raka-diperkirakan-tembus-rp917-juta-per-bulan/
Redaksi aktual.com berkomitmen untuk menjadikan peristiwa ini sebagai evaluasi serius dalam meningkatkan profesionalitas kerja jurnalistik, khususnya dalam hal verifikasi, keberimbangan, serta pemisahan yang tegas antara fakta dan opini.
Redaksi juga menegaskan komitmen untuk menjalankan praktik jurnalistik yang bertanggung jawab, beretika, dan menghormati hak-hak individu, sejalan dengan prinsip kebebasan pers yang sehat dan bermartabat.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















