Jakarta, Aktual.com – Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang (UU) No. 19 tahun 2013 tentang BUMN yang diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar usman membacakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa FSPPB tidak mengalami kerugian secara konstitusional dan tidak memiliki kepentingan secara langsung.
“Pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional dan tidak memiliki kepentingan langsung dengan norma pasal 77 huruf c dan huruf d UU 19/2003,” ucapnya saat Sidang pengucapan putusan pada, Rabu (29/9).
Sehingga dengan begitu, Anwar mengatakan bahwa FSPBB selaku pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
“Dengan demikian, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo dan Mahkamah seharusnya menjatuhkan putusan dengan amar menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ungkapnya.
Selain itu, Anwar mengatakan bahwa FSPPB yang mengatasnamakan pekerta atau buruh pada anak perusahaan pertamina tidak sejalan dengan semangat Undang-undang (UU) No. 21 tahun 2000.
“Klaim FSPPB mengatasnamakan pekerja atau buruh pada anak perusahaan tidak sejalan dengan semangat UU No. 21 tahun 2000,” kata Anwar.
(Rizky Zulkarnain)
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra