Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Aktual.com – Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Rubiyo mengatakan jumlah permohonan Penyelesaian Hasil Pilkada Serentak 2018 yang teregistrasi di lembaga tersebut bertambah menjadi 61 permohonan.

“Hari ini total sudah masuk 61 permohonan PHP Kada 2018,” kata Rubiyo di Gedung MK Jakarta, Kamis (12/7).

Sebelumnya pada Rabu (11/7) pukul 12.00 WIB permohonan PHP Kada 2018 yang tercatat berjumlah 42 permohonan.

Dari 61 permohonan yang tercatat hingga Kamis (12/7) pukul 15.00, tujuh permohonan merupakan perkara PHP Kada 2018 tingkat provinsi, 38 permohonan untuk perkara PHP Kada 2018 tingkat kabupaten, dan 16 permohonan untuk perkara PHP Kada 2018 tingkat kota.

Rubiyo menjelaskan sebagian permohonan yang tercatat merupakan permohonan yang didaftarkan didaftarkan secara daring, sehingga belum semua pemohon sudah menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik.

“Karena memang menurut ketentuan diberi waktu selama tiga hari kerja setelah tiga hari kerja yang pertama,” kata Rubiyo.

Tiga hari kerja pertama yang dimaksud adalah tiga hari setelah penetapan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelumnya Ketua MK Anwar Usman menyatakan pihaknya telah siap melaksanakan tugas untuk penyelesaian PHP Kada 2018.

Anwar menjelaskan bahwa sistem penerimaan perkara untuk penanganan sengketa hasil Pilkada 2018 kali ini berbeda dengan sebelum-sebelumnya, karena juga dapat dilakukan melalui laman khusus dalam jaringan.

Anwar juga menjelaskan nantinya perkara sengketa hasil Pikada Serentak 2018 yang masuk akan teregistrasi ke dalam BRPK pada 23 Juli 2018.

Sedangkan persidangan perdana untuk perkara sengketa hasil Pilkada 2018 akan dimulai pada 26 Juli 2018.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: