Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang diajukan pensiunan polisi bernama Abdussalam.
Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/8), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menuturkan tuntutan pemohon saling bertentangan.
Pemohon meminta agar Pasal 109 ayat (2) KUHAP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, di sisi lain, pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan materi Pasal 109 ayat (2) KUHAP diganti serta mengusulkan agar pasal itu mengatur penyidik juga harus memberitahukan penyidikan yang dihentikan kepada pelapor, selain penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
Mahkamah Konstitusi menyatakan apabila pasal itu dibatalkan karena bertentangan dengan UUD 1945, maka seluruhnya dihapus. Sementara apabila pasal itu diganti, konsekuensi hukumnya sesuai rumusan yang diminta.
“Keduanya tidak mungkin diajukan dalam satu kesatuan petitum yang bersifat kumulatif karena hal demikian akan menimbulkan konsekuensi hukum yang berbeda dalam hal permohonan pemohon dikabulkan,” tutur Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum.
Ada pun Abdussalam mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi lantaran penyidikan kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan atas rumah susun yang dilaporkannya dihentikan tanpa pemberitahuan penyidik.
Menurut dia, sebelum dihentikan, proses penyidikan yang memakan waktu lebih dari tiga tahun itu tidak disertai pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), penyitaan berita acara serah terima pengurus perhimpunan pemilik dan penghuni rumah susun, penyitaan dokumen laporan auditor dan penyitaan bukti dokumen-dokumen asli yang berada di TKP. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin